PASAMAN,-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Minggu (01/12/2024) di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumbar, Camat Rao, Wali Nagari tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat.
“Perda ini adalah langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian kita dari ancaman pembangunan yang tidak terencana. Dengan aturan ini, kita memastikan lahan-lahan subur tetap digunakan untuk produksi pangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Ali Muda.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan program ini, termasuk memberikan pendampingan kepada petani.
“Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan alih fungsi lahan menjadi poin penting dalam penerapan Perda ini,” tutur Ali Muda.
Salah seorang peserta, yang merupakan petani setempat, mengapresiasi Komisi II DPRD Sumbar yang telah berinisiatif mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 ini.
“Kami merasa lebih paham dengan hak dan kewajiban kami sebagai petani. Kami berharap pemerintah benar-benar mendukung kami dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian,” katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020.
Ali Muda berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan petani di parlemen serta memastikan implementasi Perda ini berjalan maksimal.